Selain Usulkan Revisi UU Perumahan, Menteri PKP Dukung Percepatan BP3

Menteri PKP Maruarar Sirait mengusulkan adanya revisi UU Perumahan untuk mendorong Program Tiga Juta Rumah yang digulirkan pemerintah/foto: kementerian pkp

Jakarta, landbank.co.id– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait mengusulkan adanya revisi Undang-undang (UU) Perumahan untuk mendorong Program Tiga Juta Rumah.

“Kami mengusulkan adanya revisi Undang -Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar Undang-Undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan,” ujar Menteri PKP saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, UU Perumahan saat ini belum memuat sejumlah hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan seperti pemenuhan lahan,  pembiayaan perumahan serta keterlibatan Pemerintah daerah dalam program perumahan.

Menteri PKP juga siap mendukung percepatan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Selain itu, juga ingin menjalankan kebijakan hunian berimbang agar pengembang bisa melaksanakan pembangunan 1 rumah mewah 2 rumah menengah dan 3 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya supaya kami bisa buat UU Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang,” tegas dia.

Baca juga: Deretan Perusahaan yang Gulirkan CSR Rumah 2025

Pada saat yang sama, Menteri PKP menyampaikan peta jalan menuju pembangunan dan renovasi tiga juta rumah kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.

Menteri PKP meminta dukungan dan masukan dari Komisi V DPR agar pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah yang menjadi program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa terlaksana dengan baik di lapangan guna mendorong penyediaan dan pembangunan rumah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Adanya peta jalan perumahan akan membantu mencapai target kami mencapai tiga juta rumah,” kata dia.

Menteri PKP juga menyatakan, pihaknya juga melibatkan peran swasta dalam pembangunan perumahan lewat penyaluran CSR. Hal itu diperlukan mengingat pendanaan pemerintah untuk sektor perumahan sangat terbatas.

Baca juga: Cerita BP3 dan Pembiayaan Perumahan Bersubsidi

Adanya CSR untuk perumahan juga mendapat apresiasi dan dukungan dari Komisi V DPR.

“Adanya CSR sektor perumahan itu sangat penting karena anggaran Kementerian PKP juga sangat terbatas. Kami juga ingin melibatkan Komisi V DPR RI dalam penyaluran CSR Perumahan ini,” ujar Menteri PKP.

 

CSR Rumah

Terkait gotong royong perumahan melalui CSR, jelas Menteri PKP, untuk pembangunan baru jumlahnya mencapai 2.065 unit, sedangkan renovasi rumah 6.000 unit.

Terdapat empat perusahaan yang akan membangun rumah baru bagi MBR lewat program CSR mereka.

Pos terkait