Kementerian PKP dan Himpera: Pungli dan Perizinan Jadi Penghambat Pembangunan Rumah Rakyat

Kementerian PKP dan Himpera: Pungli dan Perizinan Jadi Penghambat Pembangunan Rumah Rakyat

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukimam (PKP) dan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) praktik pungutan liar (pungli), soroti persoalan perizinan dan pungutan liar (pungli) yang menjadi penghambat pembangunan perumahan rakya--Landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan perumahan berani membenahi berbagai persoalan yang selama ini menghambat penyediaan hunian khususnya bagi masyarakat. 

Maruarar mengatakan percepatan pembangunan perumahan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Menurutnya, pengembang sebagai bagian penting dalam ekosistem perumahan juga perlu terlibat aktif mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

"Kita harus beranikan dari pungli-pungli. Saya rasa persoalan dalam sektor perumahan merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Maka dari itu diskusi-diskusi kepada para pengembang seperti Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) dapat kita lakukan terus selanjutnya," ujar Maruarar Sirait kepada awak media usai acara bersama Himpera di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026.

Maruarar menegaskan perlunya kerja sama antara pemerintah dengan para pengembang untuk mencari penyelesaian secara bersama-sama.

"Masalah selalu ada, maka dari itu membutuhkan solusi dari teman-teman pengembang juga," ujarnya.

Selain perizinan, persoalan pembiayaan juga menjadi bagian penting dalam pengembangan sektor perumahan. Maruarar menilai Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha yang bergerak dalam ekosistem perumahan.

"KUR itu sangat bermanfaat. Selain memberikan modal usaha, kita juga benahi bagaimana masyarakat bisa terus untuk berkembang dan menciptakan produk-produk yang baik, sehingga bisa bersaing dalam usahanya," kata Maruarar.

Ia menilai dukungan pembiayaan perlu terus diperluas agar pelaku usaha dalam rantai pasok perumahan dapat berkembang. Dengan demikian, pembangunan rumah tidak hanya bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah, tetapi juga ditopang oleh aktivitas ekonomi di sektor swasta.

Sementara itu, Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) saat ini dijabat oleh H. Ari Tri Priyono menyampaikan komitmennya untuk ikut memperkuat kontribusi pengembang dalam penyediaan rumah bagi masyarakat.

Himperra berharap para anggotanya dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam penyediaan rumah rakyat, baik melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun pembangunan rumah komersial.

"Kita berharap Himpera bisa menyumbangkan FLPP dan rumah komersial untuk berkontribusi dalam perumahan rakyat," ujarnya.

Ia berharap sinergi antara Himperra dan pemerintah dapat semakin diperkuat sehingga berbagai persoalan yang dihadapi pengembang maupun masyarakat dapat diselesaikan bersama.

"Saya berharap menjadi lebih baik untuk Himperra ke depannya dan semua juga kementerian PKP," katanya.

Di sisi lain, Himpera turut menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi pengembang di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan demand atau permintaan terhadap rumah.

Menurutnya, dukungan pemerintah masih dibutuhkan untuk mendorong permintaan hunian, terutama agar masyarakat memiliki kemampuan untuk membeli rumah.

"Masalah demand, perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi," ujarnya.

Selain demand, persoalan perizinan juga disebut masih menjadi salah satu hambatan pembangunan perumahan di daerah.

Ia mencontohkan proses perizinan di Jawa Barat yang menurutnya masih tertahan karena belum memperoleh keputusan dari pemerintah daerah.

"Perizinan, di Jawa Barat di-hold (tertahan). Belum keluar sampai dikeluarkan oleh gubernur. Dan itulah masalahnya, kami hadir di sini untuk mengusulkan dan menyampaikan yang perlu diperhatikan pemerintah," katanya.

Menurutnya, diperlukan penyederhanaan proses dan kewenangan perizinan agar pengembang tidak menghadapi proses yang terlalu panjang.

"Yang satu-satunya cara, yaitu semua kewenangan harus dari satu saja yaitu Kementerian PKP," ujarnya.

(*)