“Hak Bertempat Tinggal”
Tetapi yang dijamin konstitusi adalah sesuatu yang jauh lebih fundamental, yaitu: hak untuk bermukim sebagai manusia. Hak untuk meruang. Hak untuk merumah. Hak untuk berhuni. Hak untuk berkota. Hak untuk menjadi manusia yang sungguh-sungguh ber-ada.
Dan mungkin, jika Heidegger lahir di Nusantara, berjalan di gang-gang kampung Jakarta, duduk di beranda Rumah Gadang, atau menyaksikan senja di tepian Danau Toba, dia akan tersenyum membaca Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: Ini Tantangan Penyerapan Sektor Perumahan
Lalu berkata pelan: “Konstitusi ini tidak sedang berbicara tentang rumah.
Konstitusi ini sedang berbicara tentang manusia.”
Tabik.
*) Advokat, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUT) Institute, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia.