“Hak Bertempat Tinggal”

“Hak Bertempat Tinggal”

Di titik itu, kata “bertempat tinggal” mulai tampak semakin indah.

Yang  tidak sesempit “memiliki rumah”.

Yang  tidak seadministratif “ditempatkan”.

Yang  tidak sekomersial “memiliki properti”.

 

Yang tidak sekonkret “berumah”.

Tapi,  lebih luas. Lebih dalam. Lebih manusiawi.

“Bertempat tinggal” mengandung rumah. Tetapi melampaui rumah.

Mengandung hunian.

Tetapi melampaui hunian. Mengandung ruang. Tetapi melampaui ruang.

Mengandung kota.

Tetapi melampaui kota.

Karena yang sedang dijaga oleh konstitusi sesungguhnya bukan bangunan. Melainkan keberadaan manusia.

Mungkin karena itu saya semakin percaya bahwa Pasal 28H Ayat (1) UID 1945 sesungguhnya bukan pasal tentang rumah. Tapi pasal tentang cara manusia meng-ada di dunia.

Rumah hanyalah salah satu bentuknya. Hunian hanyalah salah satu mediumnya. Permukiman hanyalah salah satu wadahnya.