Resmi Dibuka! Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2025, Simak Skema Pembiayaannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2025 resmi dibuka mulai 30 Juni dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025./Foto: lpdp.kemenkeu.go.id.

Jakarta, landbank.co.id – Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2025 resmi dibuka mulai 30 Juni dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.

Salah satu kategori yang banyak menarik perhatian pendaftar adalah Beasiswa Parsial LPDP, yang ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melanjutkan studi magister (S2) atau doktoral (S3) dengan skema pendanaan bersama.

Bacaan Lainnya

Berbeda dari beasiswa umum LPDP lainnya yang menanggung seluruh biaya studi dan kebutuhan pendukung, Beasiswa Parsial LPDP memiliki sistem pembiayaan terbagi antara LPDP dan individu penerima.

Dengan begitu, penting bagi calon pendaftar memahami detail skema pembiayaan agar dapat menyiapkan anggaran secara tepat.

Apa Itu Beasiswa Parsial LPDP?

Dilansir dari laman resmi LPDP pada Kamis, 4 Juli 2025 2025, Beasiswa Parsial LPDP adalah beasiswa umum jenjang S2 dan S3 dengan skema pendanaan bersama (co-funding) antara LPDP dan peserta. Beasiswa ini diberikan untuk:

  • Magister: Program single/joint/double degree maksimal 24 bulan
  • Doktor: Program single/joint/double degree maksimal 48 bulan.

Namun, penerima hanya dapat memilih salah satu komponen pembiayaan, yakni:

  1. Dana Pendidikan

Ditanggung oleh LPDP, mencakup:

  • Biaya pendaftaran
  • Dana SPP/Uang Kuliah
  • Tunjangan buku
  • Penelitian tesis/disertasi
  • Seminar internasional
  • Publikasi jurnal internasional.
  1. Dana Pendukung

Ditanggung oleh LPDP jika Dana Pendidikan dibayar secara mandiri oleh peserta, mencakup:

  • Transportasi
  • Aplikasi visa
  • Asuransi kesehatan
  • Dana kedatangan
  • Biaya hidup bulanan
  • Tunjangan keluarga (untuk S3)
  • Biaya keadaan darurat (jika diperlukan).

Peserta hanya dapat mengajukan perpindahan skema satu kali sebelum ditetapkan sebagai penerima. Namun, setelah ditetapkan, skema pendanaan tidak dapat diubah.

Jika melanggar, maka beasiswa akan dihentikan dan dana yang sudah diberikan wajib dikembalikan.

Pos terkait