Paradigma itu kini ambruk. Karena setelah Putusan MK 96/2024, jalan konstitusional yang tersisa justru mengarah pada perubahan besar: dari Mandatory Saving menuju Constitutional Mandatory Spending.
Jika negara tidak boleh memaksa rakyat menyetor 3% pendapatannya, maka logika konstitusi justru berbalik: negara yang wajib menghadirkan keberpihakan fiskal untuk sektor perumahan rakyat. Inilah hakikat negara kesejahteraan. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator pasar, tetapi wajib menjadi penjamin akses hunian yang terjangkau.
Masalah utama perumahan nasional sesungguhnya bukan sekadar kurang semen, bata, atau tukang bangunan. Problem utamanya adalah mahalnya cost of fund. Perbankan bekerja dengan logika komersial. Tanah bergerak mengikuti spekulasi pasar.
Akibatnya, rakyat kecil tersingkir perlahan dari akses hunian layak.
Di tengah situasi itu, absennya negara adalah bentuk pelanggaran konstitusi secara diam-diam, yang menggerus kesejahteraan menjadi krisis struktural perumahan.
Karena itu, gagasan SwaTapera yang saya usung menjadi relevan sebagai desain baru pasca Putusan MK 96/2024. Tapera baru tidak lagi boleh berdiri di atas paksaan administratif, melainkan di atas dua pilar sekaligus: tabungan sukarela berbasis kontrak dan keberpihakan fiskal negara berbasis amanat konstitusi.
Baca juga: BP Tapera Siapkan Jurus Menjemput Bola
Tabungan masyarakat tetap dapat berjalan, tetapi harus konsensual-kontraktual, dengan kejelasan perolehan unit rumah, transparansi daftar antrean, dan berbasis kepercayaan publik yang bebas dari dwang (paksaan), dwaling (khilaf, dan bedrog (tipu daya). Sementara negara wajib menghadirkan dukungan fiskal yang nyata melalui APBN, subsidi bunga, konsolidasi dana amanat secara by law, hingga integrasi pembiayaan perumahan nasional.
Selama ini, ekosistem pembiayaan perumahan bergerak terfragmentasi. FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan), subsidi selisih bunga, bantuan uang muka, skema pembiayaan sekunder, dan berbagai instrumen lain berjalan parsial tanpa integrasi kelembagaan yang kokoh.
Akibatnya, daya dorongnya kecil, birokratis, dan mudah tersandera politik anggaran tahunan melalui APBN.
Padahal negara modern membutuhkan state premium housing system: sistem pembiayaan perumahan nasional yang stabil, jangka panjang, dan tahan terhadap turbulensi politik.
Tetapi satu hal tidak boleh dilupakan. Setiap dana amanat selalu membawa risiko penyimpangan kekuasaan.
Karena itu, reformasi Tapera tidak cukup hanya mengganti nomenklatur. Yang harus dibangun adalah arsitektur kepercayaan publik.
Baca juga: Apersi: Punya Rumah, Martabat Meningkat
Audit real-time, transparansi digital, pengawasan publik, hingga tata kelola ekstra ketat harus menjadi fondasi baru. Sebab ketika dana amanat kehilangan integritas, negara kehilangan legitimasi moralnya untuk mengelola hak sosial rakyat.
Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 bukan lonceng kematian Tapera. Putusan itu justru dapat dibaca sebagai alarm konstitusional agar negara kembali menyetir di jalan yang benar: constitutional rights driven.
Bahwa perumahan bukan semata komoditas ekonomi, melainkan bagian dari martabat kewargaan.
Dan bila negara gagal membaca pesan konstitusi itu, maka Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 hanya akan menjadi tinta di atas kertas: terang di ruang kekuasaan, tetapi padam di rumah-rumah rakyat.
Saatnya Re-Tapera. Reaktivasi kekuasaan konstitusional negara. Re-Tapera menuju SwaTapera: Re-Mandatory Constitutional Housing for the People.
Tabik.
Baca juga: Pembiayaan Perumahan Relatif Aman
*) Advokat, Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute





