Pengertian dan Besaran yang Wajib Ditunaikan saat Zakat Fitrah

Ilustrasi ramadan./Foto: Istockphoto.

Jakarta, landbank.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat muslim wajib menunaikan salah satu kewajiban yakni zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki makna penting dalam kehidupan umat Muslim. Selain sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan jiwa dan harta, serta berbagi dengan sesama yang membutuhkan.

Bacaan Lainnya

Lantas apa yang dimaksud dengan Zakat Fitrah dan berapa besaran yang wajib diberikan? Yuk simak berikut ini ulasannya.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, baik pria maupun wanita, baik dewasa maupun anak-anak, yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dari sifat kekikiran dan keburukan, serta memberikan kebahagiaan kepada orang-orang yang kurang mampu pada hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal (zakat harta) karena zakat fitrah ini dikeluarkan pada bulan Ramadan, tepat sebelum hari raya Idul Fitri, sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kehidupan yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Waktu dan Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah mencapai waktu tertentu dalam bulan Ramadan, yakni sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat fitrah dapat diberikan beberapa hari sebelum Idul Fitri, tetapi waktunya paling utama adalah pada malam atau pagi sebelum salat Idul Fitri.

Syarat wajib zakat fitrah adalah setiap individu Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok atau harta yang mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah tidak hanya diwajibkan pada orang dewasa, tetapi juga pada anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tuanya.

Pos terkait