Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat

Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat

Sebab pada akhirnya, keberhasilan konstitusi tidak dapat diukur dari seberapa megah itu  dibacakan dalam ruang sidang paripurna.

Keberhasilannya diukur dari sesuatu yang jauh lebih sederhana. Apakah seorang ayah dapat menjawab pertanyaan bulan Juni dari anak lelakinya yang menagih pasal negara.  Yang dijawab si ayah dengan tenang ketika malam tiba:  “Cah, nomor antrian rumah kita sebentar lagi tiba”. Maka tatkala ada Housing Queue, maka ada  negara. Public Trust, ada.

Apakah seorang ibu tidak lagi cemas menghadapi ancaman penggusuran.

Apakah keluarga-keluarga Indonesia memiliki tempat yang layak untuk pulang.

Itulah saat ketika konstitusi berhenti menjadi teks, tapi teks pasal negara yang ber-“ESDK”.

Itulah saat ketika negara mulai bekerja. Itulah saat ketika kita berhasil mengubah pasal  negara menjadi rumah rakyat.

 

Jika itu nyata, maka dihapuskannya jejak-jejak kaki keraguan anak dan ayah keluarga MBR, dikikis hujan “kebijakan budiman”  di bulan Juni.

“Tak ada yang lebih bijak

dari hujan bulan Juni

dihapusnya jejak-jejak kakinya

yang ragu-ragu di jalan itu”.

 

Tabik.

Baca juga: Dari Jakarta, Surat untuk “Maha Guru Keadilan” John Rawls