Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat
Baca juga: Ini 12 Provinsi yang Memiliki Lahan Sawah Dilindungi
Namun ketika keempatnya bekerja secara bersamaan, kompak dalam bacaan satu partitur dan satu dirigen, maka lompatan yang luar biasa musti terjadi.
Pasal berubah menjadi program. Program berubah menjadi kebijakan. Kebijakan berubah menjadi rumah. Dan rumah berubah menjadi kesejahteraan.
**
Negara kesejahteraan sesungguhnya tidak diukur dari banyaknya pidato prorakyat.
Negara kesejahteraan diukur dari kemampuan mengubah hak menjadi kenyataan.
Diukur dari kemampuan mengubah norma menjadi manfaat nyata.
Diukur dari kemampuan mengubah energi sumber daya konstitusi menjadi keadilan sosial.
Karena itu, tantangan terbesar negara bangsa ini bukanlah menambah-nambah pasal seakan baru dalam omnibus law RUU Perumahan, namun musti orientasi konstitusional yang tepat dalam aplikasi Model A-VIA.
Tantangan terbesar kita adalah memastikan pasal-pasal yang sudah ada benar-benar bekerja.
Membuatnya hidup.
Membuatnya bergerak.
Membuatnya hadir di tengah rakyat.
Baca juga: Perumnas Siapkan 1.575 Hektare untuk 150 Ribu Hunian