Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat

Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat

Majelis Pembaca. Sebagai advokat, saya terbiasa membaca Pasal buatan Negara.

Sebagai aktivis hak-hak sosial, saya terbiasa melihat kenyataan hidup rakyat in concreto.

Sampai kini, sering kali keduanya tidak saling bertemu.

Di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, hak bertempat tinggal berdiri tegak sebagai hak konstitusional. Kalimatnya jelas. Tidak memerlukan tafsir yang berbelit-belit. Negara mengakui bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan hidup sejahtera.

Namun ketika saya berjalan ke kampung-kampung kota, ke rumah-rumah susun tua yang menunggu revitalisasi di Palembang, ke kawasan permukiman yang tumbuh tanpa perencanaan, saya menemukan pertanyaan yang sama berulang kali:

Jika hak itu sudah dijamin konstitusi, mengapa begitu banyak rakyat belum dapat menikmati?

Pertanyaan itu menghantui seperti misteri dalam novel litigasi a la John Grisham.

Bukan karena tidak ada pasal. Bukan karena tidak ada regulasi. Bukan pula karena tidak ada pidato tentang kesejahteraan.

Justru sebaliknya. Kita mungkin memiliki terlalu banyak aturan, tetapi terlalu sedikit aksi-transformasi.

Terlalu banyak norma, tetapi terlalu sedikit rumah layak.

 

Di sinilah saya sampai pada sebuah kesimpulan bulan Juni, sekaligus mengganggu nurani.

Masalah terbesar perumahan Indonesia bukan semata krisis tanah, krisis pembiayaan, atau krisis tata ruang.

Masalah terbesar kita adalah krisis aktivasi konstitusi. Saya menyebutnya: Krisis aktivasi konstitusi hak perumahan. Krisis yang jika tak diatasi benar, bisa menjadi darurat perumahan.

Baca juga: “Hak Bertempat Tinggal”