Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat
**
Pemikiran bulan Juni ini turun bagai hujan yang menyemaikan gagasan perumahan. Yang kemudian bertungkus lumus dengan data, narasi, referensi, nalar, dan diskusi kritis dengan “mazhab” Housing and Urban Development Institute.
Saya nekat membibitkan nalar hukum dalam opini ini menjadi sesuatu yang, sebut saja: Model A–VIA: Activation–Validity–Integrity–Applicability.
Baca juga: DPR dan Kepala Daerah Diajak Sukseskan Program Tiga Juta Rumah
Activation adalah penggerak.
Validity adalah legitimasi.
Integrity adalah keterpaduan.
Applicability adalah energi sumer daya konstitusi yang mampu laksana: “ESDK”.
Keempatnya membentuk satu rantai konstitusional yang tidak boleh terputus. Tenor tahap satu: lima tahun usia politik elektoral.
Tanpa activation, negara tidak aktif-positif bergerak. Akibatnya, pasal negara tak menjadi tiga juta rumah rakyat, hanya fragmentasi kegiatan parsial dan perhimpunan kesibukan.
Tanpa validity, kebijakan kehilangan arah pasal konstitusional. Menggandeng ke korporasi, melupakan peran Perumnas, itu tidak bijak dan amnesia sejarah jejak perumahan rakyat. Walau, Perumnas selaku public developer, kini lagi payah berkiprah, sejarah jangan dilupakan, seperti pidato Soekarno (17 Agustus 1966) yang menolak amnesia nilai perjuangan bangsa Indonesia: ‘Jasmerah’.
Tanpa Integrity, institusi dan ko-institusi saling bertabrakan. Salah arah, zig zag, bagai orang baru belajar mengemudi mobil di kawasan macat.
Tanpa Applicability, hak hanya menjadi slogan.