Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat
Konstitusi telah berbicara. Tetapi negara belum sepenuhnya mampu bergerak penuh.
Selama ini kita cenderung memperlakukan konstitusi sebagai dokumen yang mati, selesai setelah ditulis tanpa aktualisasi skala bernegara. Khazanah ilmu konstitusi menyebutnya Dead Constitution. Lawan dari gagasan Living Constiturion gagasan David Strauss.
Padahal sesungguhnya konstitusi yang hidup adalah pekerjaan bernegara yang tidak pernah selesai dengan rapat kerja mengonfirmasi angka kenaikan pembiayaan BSPS di Senayan, konprensi pers solusi kesepakatan bersama lahan sawah dilindungi (LSD). Pun, ground breaking tower rusun di atas tanah inventaris negara cq PT.Kereta Api yang ternyata bisa.
Setiap hak yang bunyi dan diakui dalam konstitusi membawa konsekuensi kepada tindakan bernegara. Hak analog dengan tindakan. Karena itu, dalil saya: jika ada hak dalam konstitusi tertulis, maka di sana ada kuasa negara (state power). Lalu, aktifasi konstitusi adalah ikhtiar wajib bernegara.
Maka, pasal negara bukanlah batu nisan yang dipahat untuk dikenang zaman.
Pasal adalah “mesin” penggerak energi sumber daya konstitusi (“ESDK”) yang harus dihidupkan, dimanfaatkan pro rakyat. Prof. M. Soly Lubis, guru besar ilmu hukum tata negara USU University dulu mengajarkan Ilmu Negara, bahwa: kekayaan terbesar adalah kekuasaan negara.
Hemat saya, “ESDK” itu harus menghasilkan kebijakan. Yang musti menggerakkan anggaran negara. Yang musti membentuk kelembagaan negara. Yang musti menghadirkan sistem penyediaan perumahan publik. Yang musti menjelma menjadi manfaat yang dirasakan rakyat agar bermartabat. Bukan cuma angka statistik yang dicatatkan dan diujarkan juru bicara pejabat.
Baca juga: Apersi: Punya Rumah, Martabat Meningkat
Dengan kata lain, konstitusi harus diaktivasi menjadi kuasa negara konstitusional (constitutional of state power).
Nun, di kampung masa kecil Andrea Hirata di Belitung Timur, anak-anak diwajibkan bermimpi. Dibimbing gurunya bermanjakan inspirasi. Disuruh ayahnya meluaskan horizon imajinasi. Dengan memandang langit yang berhiaskan pelangi dari halaman sekolah rakyat miring yang nyaris roboh. Mereka percaya bahwa mimpi memiliki kekuatan mengubah nasib. Bagai batu besar segede “kho ha” yang mengapung di Selat Karimata di negeri lasykar pelangi.
Tetapi dalam urusan perumahan, mimpi saja tidak cukup. Negara harus hadir dibimbing konstitusi, pasal negara jangan sampai miring, pilar konstitusi jangan roboh. Negara kudu hadir lalu bekerja aktif-positif.
Mengapa? Karena negara punya kuasa negara. Preposisi studi amba: “jika untuk kontrol negara a.k.a check and balances, negara dibatasi kekuasaannya (limitation of power), tetapi berbeda untuk wujudkan hak keadilan sosial, negara musti mengaktifasi kekuasaan konstitusional (activation of constututional state power)”.
Benih preposisi ini analog dengan prinsip Ecosoc Right, yakni: Progresively and Full Realization. Jangan sampai pasal negara itu ranap menghilang, yang mirip dengan kritik Rendy E. Barnett: Lost Constitution, frasa yang menjadi judul bukunya.
Sebab rumah bukan hanya bangunan fisik. Rumah adalah martabat. Rumah adalah rasa aman. Rumah adalah tempat anak-anak belajar mengenal masa depan. Rumah adalah titik awal kesejahteraan keluarga dan, catat: rumah adalah pangkal ketahanan negara.
Karena itu, ketika konstitusi menjamin hak bertempat tinggal, sesungguhnya yang sedang dijamin bukan sekadar tembok dan atap. Yang dijamin adalah harkat manusia. Juga, ketahanan negara.