Jurus Kementerian Ekraf Dorong Industri Batik Jabar

Kementerian Ekraf berkomitmen mendorong penguatan industri batik Jawa Barat untuk memperkuat ekraf sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional/foto: kementerian ekraf

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) berkomitmen mendorong penguatan industri batik Jawa Barat (Jabar) untuk memperkuat ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.

“Kami tak ingin seni tradisi tergeser oleh tren semata. Justru lewat kolaborasi, potensi besar seperti batik dapat terus tumbuh dan membuka lapangan kerja berkualitas bagi generasi muda,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya dalam siaran pers Minggu, 18 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Menteri Ekraf mengatakan Kementerian Ekraf siap menjembatani kolaborasi hexahelix antara asosiasi, pemerintah, swasta, akademisi, lembaga keuangan, dan komunitas guna mengatasi tantangan yang dihadapi perajin batik.

Teuku Riefky menyebutkan upaya pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang sudah dilakukan, yakni melalui fasilitasi kekayaan intelektual berupa pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu jenis KI yang difasilitasi adalah merek.

Baca juga: Mengkurasi Intellectual Property Lewat Ekraf Hunt

Biaya pendaftaran merek terbagi dalam 2 skema, yaitu umum sebesar Rp 1.800.000 dan skema UMK sebesar Rp 500.000 yang dibayarkan sebagai PNBP di Kementerian Hukum. Untuk mendapatkan fasilitas biaya pendaftaran dengan skema UMK, permohonan yang diajukan oleh pemohon harus disertai dengan Surat Rekomendasi UMK.

Merujuk pada Surat Edaran Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tanggal 20 Januari 2023, instansi yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi tersebut adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif.

“Dengan adanya keringanan biaya pendaftaran merek untuk pelaku UMK, diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku ekraf melindungi kekayaan intelektual produk mereka,” ujar Menteri Ekraf.

Tanggung jawab Kementerian Ekraf adalah memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual. Peserta dapat mengikuti program ini setelah mengikuti kegiatan sosialisasi KI. Fasilitasi ini berupa bantuan pendaftaran/pencatatan KI secara adminstratif dan juga biaya pendaftaran/pencatatan ditanggung oleh Kementerian Ekraf.

Baca juga: Pariwisata Berbasis Komunitas di Desa Wisata Pentingsari

Ketua YBJB, Sendy Ramania Wurandani, menjelaskan bahwa YBJB merupakan organisasi independen yang didirikan karena kecintaan sekaligus keprihatinan terhadap keberlangsungan batik Jawa Barat yang telah hadir sejak 2008.

“Saat ini, YBJB menaungi lebih dari 4.000 perajin yang tersebar di berbagai wilayah. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses desain, dengan tetap mempertahankan teknik tradisional canting,” jelasnya.

Pos terkait