Landbank.co.id
Beranda Nasional Isi Lengkap PMK No 120 Tahun 2023, Insentif Properti PPN DTP Terbaru

Isi Lengkap PMK No 120 Tahun 2023, Insentif Properti PPN DTP Terbaru

PMK No 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 telah terbit/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 telah terbit.

PMK No 120 Tahun 2023 itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Terbitnya PMK No 120 Tahun 2023 menjadi panduan insentif bagi sektor properti terkait Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tahun 2023 dan 2024.

Aturan ini mendefenisikan rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Lalu, defenisi satuan rumah susun adalah merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

PPN DTP berlaku atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni. Penyerahan itu dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Kemudian, BAST paling sedikit memuat nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual. Lalu, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli. Kemudian, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor berita acara serah terima.

“Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima,” tulis PMK No 120 Tahun 2023.

Baca Juga:  Daftar Terbaru Badan Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB

Perlu dicatat bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan, pertama, harga Jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru itu pertama, telah mendapatkan kode identitas rumah. Kedua, pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kode identitas rumah merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Ada hal yang menarik. Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 September 2023.

Halaman: 1 2

Iklan