Ini Bocoran Soal Ketentuan Hunian Berimbang di Ibu Kota Negara
Jakarta, landbank.co.id– Usulan perubahan atau revisi atas UU Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tengah bergulir.
Salah satu substansi penting perubahan UU Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara adalah terkait ketentuan hunian berimbang.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atau Revisi atas UU Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terkait sektor perumahan dapat mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat di IKN.
“Pada intinya dengan perubahan UU ini bukan saja soal percepatan penyediaan hunian di IKN Nusantara, namun juga mempercepat penyediaan hunian yang terjangkau dalam bentuk rumah menengah dan rumah sederhana di IKN Nusantara,” ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim dalam diskusi daring Konsultasi Publik IV yang diikuti di Jakarta, Jumat, 15 September 2023.
Silvia menjelaskan, dalam rancangan UU ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang secara spesifik yaitu hunian berimbang yang pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan tersebut yang ada di luar IKN, bisa melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara.
Selain itu, dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN Nusantara, maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.
“Ini adalah dua pokok utama yang terkait dengan hunian berimbang,” kata Silvia dikutip Antara.
OIKN berkewajiban menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya.
Sebagai informasi, Pemerintah menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara kepada Komisi II DPR RI.
Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.