Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Via Online
Jakarta, landbank.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Hal tersebut dikarenakan, pemadanan NIK dan NPWP oleh wajib pajak yang tengah berlangsung hingga pertengahan tahun 2024.
Pemadanan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Baca Juga: Sektor Properti Nyumbang 10,15 Persen Kontrak Baru Wika Beton
Dengan begitu, masyarakat dihimbau untuk mengecek apakah NPWP masih aktif atau tidak.
Sebagai informasi, status NPWP yang non-efektif atau tidak valid akan menjadi masalah dalam mengurus kewajiban pajak. Sebab apabila status NPWP non-efektif, wajib pajak dinyatakan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
Bagi Anda yang ingin mengecek status NPWP, simak berikut ini caranya: