Jakarta, landbank.co.id – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan indentitas yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan.

NPWP sendiri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk kartu pengenal dengan mempunyai 15 digit angka sebagai kode unik bagi setiap pemiliknya.

Nantinya, kode unik tersebut dapat menjamin data perpajakan sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Baca Juga: Sektor Properti Nyumbang 10,15 Persen Kontrak Baru Wika Beton

Sebagai informasi, bagi para warga negara NPWP sendiri perlu dimiliki secara pribadi ketika seseorang mempunyai penghasilan tetap.

Hal tersebut tertuang sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Selain itu, NPWP juga perlu dimiliki secara badan ketika ada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.