Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat

Jumat 12-06-2026,10:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Sampai kini, sering kali keduanya tidak saling bertemu.

Di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, hak bertempat tinggal berdiri tegak sebagai hak konstitusional. Kalimatnya jelas. Tidak memerlukan tafsir yang berbelit-belit. Negara mengakui bahwa setiap orang berhak bertempat tinggal dan hidup sejahtera.

Namun ketika saya berjalan ke kampung-kampung kota, ke rumah-rumah susun tua yang menunggu revitalisasi di Palembang, ke kawasan permukiman yang tumbuh tanpa perencanaan, saya menemukan pertanyaan yang sama berulang kali:

Jika hak itu sudah dijamin konstitusi, mengapa begitu banyak rakyat belum dapat menikmati?

Pertanyaan itu menghantui seperti misteri dalam novel litigasi a la John Grisham.

Bukan karena tidak ada pasal. Bukan karena tidak ada regulasi. Bukan pula karena tidak ada pidato tentang kesejahteraan.

Justru sebaliknya. Kita mungkin memiliki terlalu banyak aturan, tetapi terlalu sedikit aksi-transformasi.

Terlalu banyak norma, tetapi terlalu sedikit rumah layak.

 

Di sinilah saya sampai pada sebuah kesimpulan bulan Juni, sekaligus mengganggu nurani.

Masalah terbesar perumahan Indonesia bukan semata krisis tanah, krisis pembiayaan, atau krisis tata ruang.

Masalah terbesar kita adalah krisis aktivasi konstitusi. Saya menyebutnya: Krisis aktivasi konstitusi hak perumahan. Krisis yang jika tak diatasi benar, bisa menjadi darurat perumahan.

Baca juga: “Hak Bertempat Tinggal”

Konstitusi telah berbicara. Tetapi negara belum sepenuhnya mampu  bergerak penuh.

Selama ini kita cenderung memperlakukan konstitusi sebagai dokumen yang mati,  selesai setelah ditulis tanpa aktualisasi skala bernegara. Khazanah ilmu konstitusi menyebutnya Dead Constitution. Lawan dari gagasan Living Constiturion gagasan David Strauss.

Padahal sesungguhnya konstitusi yang hidup adalah pekerjaan bernegara yang tidak pernah selesai dengan rapat kerja mengonfirmasi angka kenaikan pembiayaan BSPS di Senayan, konprensi pers solusi kesepakatan bersama lahan sawah dilindungi (LSD). Pun,  ground breaking tower rusun di atas tanah inventaris negara cq PT.Kereta Api yang ternyata bisa.

Tags :
Kategori :

Terkait