Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat

Jumat 12-06-2026,10:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Setiap hak yang bunyi dan diakui dalam konstitusi membawa konsekuensi kepada tindakan bernegara. Hak analog dengan tindakan. Karena itu, dalil saya: jika ada hak dalam konstitusi tertulis, maka di sana ada kuasa negara (state power). Lalu, aktifasi konstitusi adalah ikhtiar wajib bernegara.

Maka, pasal negara bukanlah batu nisan yang dipahat untuk dikenang zaman.

Pasal adalah “mesin” penggerak energi sumber daya konstitusi (“ESDK”)  yang harus dihidupkan, dimanfaatkan pro rakyat. Prof. M. Soly Lubis, guru besar ilmu hukum tata negara USU University dulu  mengajarkan Ilmu Negara, bahwa:  kekayaan terbesar adalah kekuasaan negara.

Hemat saya, “ESDK” itu harus menghasilkan kebijakan. Yang musti menggerakkan anggaran negara. Yang musti  membentuk kelembagaan negara. Yang musti menghadirkan sistem penyediaan perumahan publik. Yang musti menjelma menjadi manfaat yang dirasakan rakyat agar bermartabat. Bukan cuma angka statistik yang dicatatkan dan diujarkan  juru bicara pejabat.

Baca juga: Apersi: Punya Rumah, Martabat Meningkat

Dengan kata lain, konstitusi harus diaktivasi menjadi kuasa negara konstitusional (constitutional of state power).

Nun, di kampung masa kecil Andrea Hirata di Belitung Timur, anak-anak diwajibkan bermimpi. Dibimbing gurunya bermanjakan inspirasi.  Disuruh ayahnya meluaskan horizon imajinasi. Dengan memandang langit  yang berhiaskan pelangi dari halaman sekolah rakyat miring yang nyaris roboh. Mereka percaya bahwa mimpi memiliki kekuatan mengubah nasib. Bagai batu besar segede “kho ha” yang mengapung di Selat Karimata di  negeri  lasykar pelangi.

Tetapi dalam urusan perumahan, mimpi saja tidak cukup. Negara harus hadir dibimbing konstitusi, pasal negara jangan sampai miring,  pilar konstitusi jangan roboh. Negara kudu hadir lalu bekerja aktif-positif.

Mengapa? Karena negara punya kuasa negara. Preposisi studi amba: “jika untuk kontrol negara a.k.a check and balances, negara dibatasi kekuasaannya (limitation of power), tetapi berbeda untuk wujudkan hak keadilan sosial, negara musti mengaktifasi kekuasaan konstitusional (activation of constututional state power)”.

Benih preposisi ini analog dengan prinsip Ecosoc Right, yakni: Progresively and Full Realization. Jangan sampai pasal negara itu ranap menghilang, yang mirip dengan kritik  Rendy E. Barnett: Lost Constitution, frasa yang menjadi judul bukunya.

Sebab rumah bukan hanya bangunan fisik. Rumah adalah martabat. Rumah adalah rasa aman. Rumah adalah tempat anak-anak belajar mengenal masa depan. Rumah adalah titik awal kesejahteraan keluarga dan, catat: rumah adalah pangkal ketahanan negara.

Karena itu, ketika konstitusi menjamin hak bertempat tinggal, sesungguhnya yang sedang dijamin bukan sekadar tembok dan atap. Yang dijamin adalah harkat manusia. Juga, ketahanan negara.

 

**

Pemikiran bulan Juni ini turun bagai hujan yang menyemaikan gagasan perumahan.  Yang kemudian bertungkus lumus dengan data, narasi, referensi, nalar, dan diskusi kritis dengan “mazhab” Housing and Urban Development Institute.

Saya nekat membibitkan nalar hukum dalam opini ini menjadi sesuatu yang, sebut saja: Model A–VIA: Activation–Validity–Integrity–Applicability.

Tags :
Kategori :

Terkait