Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat

Jumat 12-06-2026,10:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Oleh: Muhammad Joni*)

 

Suatu malam. Awal bulan Juni di Ibukota Negara (IKN) Jakarta, saya melihat raut wajah rakyat. Seorang pengemudi ojek daring memarkir motor di laman kontrakan sempit yang bertahun-tahun disewa.

Hujan bulan Juni baru saja berhenti. Air masih menggenang di muka gang selebar dua meter yang menjadi jalan masuk menuju rumah petak yang berukuran tak lebih besar dari ruang rapat sebuah kantor pemerintah.

Letaknya terkurung di “kampung terjepit” kawasan Jakarta Selatan.

Anak lelakinya yang masih kecil berlari menyambut.

“Bapak, kapan kita punya rumah sendiri?”

“Aku tadi menonton  pidato Presiden”.

“Benar ya,  katanya ada tiga juta rumah?”

“Bisa ambil satu untuk kita, pak”

Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi dan Batasan Penghasilan MBR

Pertanyaan anak sekecil  itu berpikiran besar, tapi  menusuk “jantung” Pasal Kuasa Negara: UUD 1945.  Ayahnya menjawab bijak seperri puisi Sapardi Djoko Damono:

“tunggu saja, tiga juta rumah tak boleh gagal,  dukung Kepala Negara yang sedang bekerja”

Saya luruh membaca puisi di ruang seluler.

“tak ada yang lebih arif

Tags :
Kategori :

Terkait