Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat

Jumat 12-06-2026,10:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Negara kesejahteraan sesungguhnya tidak diukur dari banyaknya pidato prorakyat.

Negara kesejahteraan diukur dari kemampuan mengubah hak menjadi kenyataan.

Diukur dari kemampuan mengubah norma menjadi manfaat nyata.

Diukur dari kemampuan mengubah energi sumber daya konstitusi menjadi keadilan sosial.

Karena itu, tantangan terbesar negara bangsa ini bukanlah menambah-nambah  pasal seakan baru dalam omnibus law RUU Perumahan, namun musti orientasi konstitusional yang tepat dalam aplikasi Model A-VIA.

Tantangan terbesar kita adalah memastikan pasal-pasal yang sudah ada benar-benar bekerja.

Membuatnya hidup.

Membuatnya bergerak.

Membuatnya hadir di tengah rakyat.

Baca juga: Perumnas Siapkan 1.575 Hektare untuk 150 Ribu Hunian

Sebab pada akhirnya, keberhasilan konstitusi tidak dapat diukur dari seberapa megah itu  dibacakan dalam ruang sidang paripurna.

Keberhasilannya diukur dari sesuatu yang jauh lebih sederhana. Apakah seorang ayah dapat menjawab pertanyaan bulan Juni dari anak lelakinya yang menagih pasal negara.  Yang dijawab si ayah dengan tenang ketika malam tiba:  “Cah, nomor antrian rumah kita sebentar lagi tiba”. Maka tatkala ada Housing Queue, maka ada  negara. Public Trust, ada.

Apakah seorang ibu tidak lagi cemas menghadapi ancaman penggusuran.

Apakah keluarga-keluarga Indonesia memiliki tempat yang layak untuk pulang.

Itulah saat ketika konstitusi berhenti menjadi teks, tapi teks pasal negara yang ber-“ESDK”.

Itulah saat ketika negara mulai bekerja. Itulah saat ketika kita berhasil mengubah pasal  negara menjadi rumah rakyat.

Tags :
Kategori :

Terkait