dari hujan bulan Juni
dibiarkannya yang tak terucapkan
diserap akar pohon bunga itu” (Sapardi Djoko Damono, 1989).
Walau janji tiga juta rumah itu berlatar prososial, bagi jutaan keluarga Indonesia yang dilanda double backlog, hidup di kawasan kumuh kota, dengan sanitasi tak aman. Pertanyaan itu lebih rumit daripada membaca seribu halaman undang-undang cipta kerja yang propasar.
Sebab di negeri yang konstitusinya menjamin hak bertempat tinggal, sejak paska amandemen formal UUD 1945, rumah masih menjadi kemewahan bagi berjuta-juta rakyat.
Baca juga: Re-Tapera (2): Dari Wajib Menabung Pekerja ke Kewajiban Konstitusi Negara
Lantas apa gunanya “berletih-letih” amandemen konstitusi?
Apa gunanya dibuat lagi kementerian perumahan (rakyat) dan kawasan permukiman?
Di situlah ironi besar amandemen konstitusi juncto pilar negara kesejahteraan Indonesia bermula.
Jika kita mau jujur menguji aktifasi Pasal Negara cq. UUD 1945.
**
Majelis Pembaca. Sebagai advokat, saya terbiasa membaca Pasal buatan Negara.
Sebagai aktivis hak-hak sosial, saya terbiasa melihat kenyataan hidup rakyat in concreto.