Dari Pasal Negara ke Rumah Rakyat

Jumat 12-06-2026,10:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Baca juga: DPR dan Kepala Daerah Diajak Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

Activation adalah penggerak.

Validity adalah legitimasi.

Integrity adalah keterpaduan.

Applicability adalah energi sumer daya konstitusi yang mampu laksana: “ESDK”.

 

Keempatnya membentuk satu rantai konstitusional yang tidak boleh terputus. Tenor tahap satu:  lima tahun usia politik elektoral.

Tanpa activation, negara tidak aktif-positif bergerak. Akibatnya, pasal negara tak menjadi tiga juta rumah rakyat, hanya fragmentasi kegiatan parsial dan perhimpunan kesibukan.

Tanpa validity, kebijakan kehilangan arah pasal konstitusional. Menggandeng ke korporasi, melupakan peran Perumnas, itu tidak bijak dan amnesia sejarah jejak perumahan rakyat. Walau, Perumnas selaku public developer, kini lagi payah berkiprah, sejarah jangan dilupakan, seperti pidato Soekarno (17 Agustus 1966) yang menolak amnesia nilai perjuangan bangsa Indonesia: ‘Jasmerah’.

Tanpa Integrity, institusi dan ko-institusi saling bertabrakan. Salah arah, zig zag, bagai orang baru belajar mengemudi mobil di kawasan macat.

Tanpa Applicability, hak hanya menjadi slogan.

Baca juga: Ini 12 Provinsi yang Memiliki Lahan Sawah Dilindungi

Namun ketika keempatnya bekerja secara bersamaan, kompak dalam bacaan satu partitur dan satu dirigen, maka  lompatan yang luar biasa musti terjadi.

Pasal berubah menjadi program. Program berubah menjadi kebijakan. Kebijakan berubah menjadi rumah. Dan rumah berubah menjadi kesejahteraan.

**

 

Tags :
Kategori :

Terkait