Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Untuk perpanjangan masa berlaku SIM B, hanya dapat dilakukam di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen, mengingat SIM ini dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
(*)





