MBR Penghasilan di Atas Rp6 Juta Melonjak
BP Tapera mengelompokan MBR dalam enam segmen penghasilan, yakni pertama, kurang atau sama dengan Rp2 juta per bulan.
Kedua, MBR direntang Rp2-3 juta per bulan. Ketiga, kelompok MBR berpenghasilan direntang Rp3-4 juta. Kemudian, rentang pendapatan Rp4-5 juta dan rentang Rp5-6 juta. Selain itu, kelompok MBR dengan pendapatan di atas Rp6 juta.
Pada semester pertama 2025, MBR berpendapatan di atas Rp6 juta menempati posisi ketiga terbesar penyerap KPR FLPP, sedangkan pada periode sama 2024 masih di posisi keempat.
Kelompok MBR terbesar yang menyerap KPR FLPP sepanjang Januari-Juni 2025 adalah mereka yang berpenghasilan Rp4-5 juta per bulan dengan porsi 28,23 persen.
Batasan Penghasilan MBR
Sementara itu, pemerintah mengeluarkan kriteria dan batasan penghasilan MBR terbaru pada 17 April 2025.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Baca juga: Daftar Harga Rumah Subsidi dan Batasan Penghasilan MBR
Batasan penghasilan MBR ini ditetapkan sebagai pijakan kelompok masyarakat yang berhak memeroleh rumah subsidi yang digulirkan pemerintah, termasuk untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Merujuk Permen PKP No 5/2025, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memeroleh rumah.
Lalu, besaran penghasilan MBR dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni.
Kemampuan membayar biaya pembangunan rumah layak huni dihitung dari angsuran pembiayaan pembangunan atau perbaikan rumah swadaya. Lalu, nilai keswadayaan terhadap biaya pembangunan atau perbaikan rumah swadaya.
Terkait kemampuan membayar biaya perolehan rumah layak huni dihitung dari angsuran pembiayaan perolehan rumah umum menggunakan, pertama, suku bunga dan tenor tertentu. Kedua, marjin komersial dan tenor tertentu.
Permen No 5/2025 juga menyebutkan bahwa batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya paling luas terdiri atas pertama, 36 m2 untuk pemilikan rumah umum. Kedua, 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya.