Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan batasan penghasilan terbaru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak menerima bantuan pembiayaan rumah subsidi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan dibagi berdasarkan zonasi wilayah di seluruh Indonesia.
“Besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, dalam salinan resmi Permen 5/2025 yang diterima di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Berikut ini zonasi penghasilan MBR ditentukan dengan mempertimbangkan tiga faktor utama:
-
Indeks kemahalan konstruksi di tiap wilayah
-
Rata-rata pengeluaran rumah tangga untuk kontrak rumah sebulan terakhir
-
Letak geografis serta aksesibilitas terhadap infrastruktur dan layanan dasar
Tujuan kebijakan ini adalah menciptakan keadilan sosial dalam penyaluran subsidi rumah dengan memperhitungkan realita ekonomi di masing-masing daerah.