MBR Penghasilan di Atas Rp6 Juta Melonjak
Baca juga: Program Rumah Subsidi: Solusi Hunian Terjangkau bagi MBR
Di bagian lain disebutkan bahwa besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah. Zonasi wilayah itu mempertimbangkan beberapa aspek, yakni pertama, indeks kemahalan konstruksi.
Kedua, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, dan, ketiga, letak geografis.
Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, sedangkan besaran penghasilan ditentukan berdasarkan pertama, penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin, dan kedua, penghasilan orang perseorangan yang kawin.
Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri.
Lalu, penghasilan orang perseorangan yang kawin merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.
Berikut ini besaran penghasilan per bulan paling banyak dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a.Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000
b.Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000