Landbank.co.id
Beranda Nasional Mudah! Begini Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2024

Mudah! Begini Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2024

Potret cek fisik kendaraan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan/Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar penghapusan denda pajak dan Bea Balik Nama (BBN).

Kegiatan penghapusan denda pajak dan BBN ini telah berlangsung mulai 10 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024.

Untuk diketahui, pemutihan pajak merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mendorong para wajib pajak supaya melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.

Baca Juga:  Bank Mandiri Biayai Green Building Rp1,8 Triliun

Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

Selain itu, program pemutuhan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Lantas bagaimana persyaratan yang wajib dipenuhi? Yuk simak berikut ini.

Halaman: 1 2

Iklan