Jakarta, landbank.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan terkait proyek pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Nusron, penerbitan sertifikat tersebut terbukti cacat prosedur dan material, sehingga dibatalkan demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Oleh karena itu, sertifikat tersebut tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang bahwa sertifikat yang di luar garis pantai tersebut cacat prosedur dan material,” ujar Nusron, seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 22 Januari 2025.
Baca Juga: Penampakan Rusun ASN di IKN yang Siap Diresmikan
Nusron Wahid menjelaskan bahwa setelah verifikasi dan pemeriksaan batas daratan dan garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM, Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa sebagian besar tanah yang disertifikasi berada di luar garis pantai yang sah.
Oleh karena itu, tanah tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijadikan properti pribadi, dan sertifikat-sertifikat tersebut otomatis dibatalkan.
“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” tambah Nusron.