Korban Bencana Bogor Disediakan Hunian Tetap

Hunian tetap dapat ditempati secara gratis oleh warga selama dua tahun alias dengan biaya retribusi sewa nol rupiah/foto: kotabogor.go.id

Jakarta, landbank.co.id– Sebanyak 38 Kepala Keluarga (KK) korban dan terdampak bencana di tiga kelurahan Kecamatan Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat akan menempati hunian tetap (huntap) sebagai upaya relokasi warga yang tinggal di lokasi rawan bencana.

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Hanafi, secepatnya 38 KK akan menempati 38 unit bangunan rumah di Kampung Ciranjang, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, warga itu terdiri atas 24 KK dari Kelurahan Empang, 13 KK dari Kelurahan Batu Tulis, dan 1 KK dari Lawang Gintung.

Hal itu dilontarkan Hanafi ketika melakukan sosialisasi kepada 38 KK di aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.

Dia menjelaskan, bangunan ini merupakan bantuan stimulan pembangunan rumah yang menggunakan anggaran dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Mengutip laman kotabogor.go.id, proses yang dilalui pun cukup panjang.

Pemkot Bogor melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus melakukan koordinasi dengan BNPB, mulai dari pengajuan bantuan, kesiapan lahan, survei lokasi, hingga proses pembangunan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

Warga harus menunggu kurang lebih dua tahun sejak terjadinya bencana pada Maret 2023.

“Kita inventarisir (relokasi) semua (korban bencana). Kita membangun 38 unit rumah tipe 36. Saya sudah cek, rumah-rumah ini layak pakai, bagus, ada ruang tamu, kamar mandi, kamar tidur, listrik, dan air minum. Semua sudah difasilitasi,” kata Hanafi dilansir kotabogor.go.id.

Dari sisi geografis, Pemkot juga memfasilitasi area hunian tetap itu dengan Tembok Penahan Tanah (TPT), pembangunan akses jalan, serta lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

“Yang jelas, pemerintah berpikir untuk menyelamatkan warga, sehingga kita tempatkan mereka di tempat yang lebih layak,” ujar Hanafi.

Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian warga, huntap ini, lanjut Hanafi, dapat ditempati secara gratis oleh warga selama dua tahun, dengan biaya retribusi sewa nol rupiah.

Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Sebab, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah harus memiliki keputusan yang berlaku, sehingga dibutuhkan persetujuan sewa.

Sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Bogor terhadap warga terdampak, pembebasan retribusi penyewaan tanah dan bangunan telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Bogor tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembebasan Atas Pembayaran Uang Sewa Barang Milik Daerah Pemkot Bogor berupa tanah seluas 6.295 m².

“Asumsinya, kita berharap setelah dua tahun kondisi ekonomi warga membaik,” kata Hanafi.

Hal lain yang juga disosialisasikan kepada warga yang akan menempati Huntap adalah larangan untuk mengalihkan fungsi bangunan, misalnya mengontrakkan kepada pihak lain.

Sehingga, warga yang telah mampu membeli rumah sendiri atau tidak lagi tinggal di Huntap diwajibkan menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada pemerintah, agar bangunan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang membutuhkan.

Pos terkait