Komdigi Tegaskan: Peraturan Baru Tak Larang E-Commerce Beri Promo Gratis Ongkir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menepis anggapan yang menyebut bahwa regulasi terbarunya akan menghambat promosi gratis ongkir yang biasa diberikan oleh platform e-commerce./Foto: Istockphoto.

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menepis anggapan yang menyebut bahwa regulasi terbarunya akan menghambat promosi gratis ongkir yang biasa diberikan oleh platform e-commerce.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran pelaku usaha dan masyarakat soal dampak dari Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 terhadap strategi pemasaran digital.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami luruskan, aturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Itu sepenuhnya kebijakan masing-masing platform,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangan resminya yang dilihat landbank.co.id dari komgidi.go.id pada Senin, 19 Mei 2025.

Edwin menjelaskan bahwa peraturan tersebut hanya mengatur batasan diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan oleh pelaku e-commerce.

Potongan harga dari pihak kurir hanya diperbolehkan selama maksimal tiga hari dalam sebulan, dan tidak boleh di bawah biaya operasional pengiriman.

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka. Bukan subsidi yang diberikan oleh platform e-commerce kepada pelanggannya,” jelas Edwin.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menikmati layanan gratis ongkir setiap hari selama subsidi berasal dari kebijakan promosi e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak.

Alasan Pembatasan: Lindungi Kurir dan Ekosistem Logistik

Lebih lanjut, Komdigi menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri logistik dan melindungi kesejahteraan para kurir.

“Jika tarif kirim terus ditekan di bawah ongkos operasional, maka yang paling dirugikan adalah para kurir dan perusahaan pengiriman. Akibatnya, kualitas layanan bisa menurun,” ujar Edwin.

Menurutnya, diskon tanpa kendali dapat memicu praktik tidak sehat dalam ekosistem digital, seperti upah kurir yang tidak layak dan kerugian pada penyedia jasa logistik.

Pos terkait