Jakarta, landbank.co.id – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan serentak pada tanggal 27 November 2024.

Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung mulai pagi hingga siang hari.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terdapat waktu pencoblosan berbeda antara Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, dan Dafar Pemilih Khusu (DPK) juga berbeda.

Untuk diketehui, DPTb adalah daftar pemilih terdaftar dalam DPT yang mengajukan pindah lokasi TPS karena alasan tertentu.

Hal tersebut telah diatur secara resmi dalam Pasal 1 angka 29 dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

“DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.”

Lantas pukul berapa dimulainya pencoblosan dan berakhirnya? Yuk simak informasinya berikut ini.

Dilansir dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Adapun perbedaan waktu mencoblos untuk pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) sebagai berikut ini;