Ini Empat Patokan Menteri PKP untuk Program Tiga Juta Rumah
Jakarta, landbank.co.id- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait punya patokan tegas dalam melaksanakan program pembangunan tiga juta rumah.
“Pertama, tidak boleh melanggar hukum,” tegas Maruarar Sirait dihadapan ratusan para pemangku kepentingan sektor perumahan di Auditorium Kementerian PUPR di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024 malam.
Kedua, Maruarar Sirait, setiap kebijakan dan program yang dijalankan harus menguntungkan negara.
“Selain itu, menguntungkan bagi rakyat dan dunia usaha,” papar Menteri PKP dipantau dari jejaring youtube Kementerian PKP.
Hari ini, Kementerian PKP mengundang sekitar 130 orang para pemangku kepentingan sektor perumahan untuk mengikuti Diskusi Program Tiga Juta Rumah, Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat.
Mereka yang diundang memiliki latar belakang beragam, mulai dari pengusaha, birokrat, akademisi hingga para jurnalis.
Acara yang dibuka mulai pukul 16.00 WIB itu berlangsung cukup transparan karena disiarkan secara langsung melalui jejaring youtube.
“Saya juga ingin ada follow up dari acara ini. Karena itu, saya minta masukan secara tertulis dari seluruh pihak,” tutur Menteri PKP sebelum menutup kegiatan pada pukul 20.00 WIB.
Masukan tertulis itu, jelas dia, mencakup apa saja faktor yang menghambat di masing-masing bidang. Lalu, apa yang diperlukan sekaligus alasannya, serta sejauh mana dampaknya.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintahan Prabowo Subianto mencanangkan pembangunan tiga juta rumah per tahun.
Sebanyak dua juta rumah dibangun di pedesaan, sedangkan satu juta rumah di kawasan perkotaan.
“Untuk mencapai target itu tidak bisa dengan cara-cara biasa dan standar. Tidak mungkin,” tutur Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara itu.