Jakarta, landbank.co.id – Bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji dengan fasilitas lebih lengkap dan nyaman, Haji Plus adalah pilihan yang tepat.
Proses pendaftaran Haji Plus sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Haji Reguler, hanya saja ada beberapa syarat tambahan yang perlu dipenuhi.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur pendaftaran Haji Plus berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementerian Agama.
Syarat Umum Pendaftaran Haji Plus
Untuk mendaftar Haji Plus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah, yaitu:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Muslim – Calon jamaah harus merupakan WNI dan beragama Islam.
-
Usia Minimal 12 Tahun – Calon jamaah haji harus berusia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran.
-
Memiliki Paspor yang Masih Berlaku – Paspor harus memiliki masa berlaku yang cukup hingga beberapa bulan setelah ibadah haji.
-
Sehat Jasmani dan Rohani – Calon jamaah harus dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
-
Menyetor Biaya Haji Plus Awal – Biaya setoran awal untuk Haji Plus sekitar USD 4.500 – USD 5.000 untuk mendapatkan nomor porsi haji khusus.
-
Melengkapi Dokumen – Beberapa dokumen yang diperlukan adalah:
– KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Kartu Keluarga
– Akta Kelahiran
– Buku Nikah (bagi pasangan suami/istri)
– Surat Keterangan Sehat dari dokter
– Pas Foto sesuai ketentuan.