Tahap I Pencairan KJP DKI Jakarta Dibuka, Begini Rincian Pembagiannya

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa peserta didik dapat mencairkan KJP tahap I yang berlangsung mulai Februari 2025./Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan bantuan kepada peserta didik melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Melalui laman resminya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa peserta didik dapat mencairkan KJP tahap I yang berlangsung mulai Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Dengan dibukanya pencairan KJP Tahap I Tahun 2025 ini, diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan meningkatkan motivasi belajar.

Nantinya pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Februari akan dilakukan secara bertahap mulai 8 April 2025.

Adapun rincian dana personal yang diterima peserta didik per bulan adalah sebagai berikut:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000

  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000

  • SMA/SMALB/MA: Rp420.000

  • SMK: Rp450.000

  • PKBM: Rp300.000

Selain itu, untuk peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan tambahan dana SPP setiap bulan, mulai dari Rp130.000 hingga Rp290.000, tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh.

“Dana personal maksimal Rp100.000 bisa dicairkan tunai setiap bulan. Sisanya akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan secara non tunai melalui KJP Plus,” tulis Pemprov DKI Jakarta di laman resminya yang dikutip Kamis, 10 April 2025.

Bagi penerima baru, Pemprov juga memfasilitasi pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, serta pengeluaran kartu ATM untuk memudahkan proses pencairan dana.

Pos terkait