Landbank.co.id
Beranda Rumah Subsidi BP Tapera Optimistis Wujudkan Target FLPP 2023 Sebanyak 229 Ribu Rumah

BP Tapera Optimistis Wujudkan Target FLPP 2023 Sebanyak 229 Ribu Rumah

BP Tapera optimistis mampu mewujudkan target penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2023/foto: tapera.go.id

Jakarta, landbank.co.id- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) optimistis mampu mewujudkan target penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2023.

Tahun 2023, BP Tapera ditargetkan menyalurkan subsidi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berskema FLPP sebanyak 229 ribu rumah.

Sepanjang Januari-September 2023, BP Tapra merealisasikan penyaluran dana FLPP sebanyak 166.883 unit senilai Rp 18,91 triliun.

“Kami optmitistis target FLPP tahun ini tercapai. Kami akan kebut penyaluran kuartal IV tahun ini lewat koordinasi dengan perbankan,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam siaran pers yang dilihat landbank.co.id, Senin, 9 Oktober 2023.

Dia menegaskan, BP Tapera memberikan pembiayaan perumahan melalui dana Tapera dan FLPP. Pembiayaan dana tapera terdiri atas kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR), dengan suku bunga kompetitif 5%.  Dalam KPR, tenor pembiayaan BP Tapera mencapai 35 tahun untuk sarusun dan 30 tahun untuk rumah tapak, sedangkan KBR 20 tahun, dan KRR 10 tahun. Sementara itu, bunga KPR dana FLPP yang disalurkan BP Tapera 5% dan tenor 20 tahun.

Baca Juga:  Dalam Lima Tahun, Anggota Himperra Membesar Jadi 3.000

Adi menegaskan, sumber dana tapera adalah dana peserta, terdiri atas hasil penghimpunan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, hasil pengembaliian kredit, dan hasil pengalihan aset tabungan perumahan pegawai. Kemudian, dana lainnya, seperti wakaf, dan dana FLPP.

Peserta tapera ada dua, yakni didaftarkan perusahaan atau ASN dan pekerja mandiri. Tahun ini, BP Tapera menargetkan menjadi 30 ribu peserta mandiri dengan target penyaluran FLPP 50 ribu.

Dia menambahkan, dana peserta kemudian dikelola berdasarkan kontrak dana pengelolaan tapera (KPDT) oleh bank kustodian (BK). Selanjutnya, BK dalam rangka pemupukan dana tapera bekerja sama dengan manajer investasi untuk melakukan kontrak investasi kolektif (KIK). Instrumen investasinya adalah yang berisiko rendah, seperti pasar uang, obligasi, surat berharga perumahan, dan investasi lain yang aman dan menguntungkan.

Halaman: 1 2

Iklan