Landbank.co.id
Beranda Rumah Subsidi Pekerja Mandiri Berpeluang Miliki Rumah via BP Tapera

Pekerja Mandiri Berpeluang Miliki Rumah via BP Tapera

Pekerja mandiri dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berpeluang memiliki rumah melalui program BP Tapera/foto: bp tapera

Jakarta, landbank.co.id- Pekerja mandiri dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berpeluang memiliki rumah melalui program Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Kelompok pekerja mandiri/informal dapat menerima bantuan pembiayaan perumahan melalui Program Tabungan Rumah Tapera (TRT) yang digulirkan BP Tapera.

“Penerima Manfaat program TRT ini merupakan Peserta yang dinyatakan un-bankable oleh Bank. Untuk Peserta yang dinyatakan Un-Bankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat Pembiayaan KPR FLPP dengan cara menabung selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar dalam siaran pers yang dilihat landbank.co.id, Sabtu, 7 Oktobere 2023.

Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, mengatakan, merujuk kepada peraturan perundangan yang ada, maka setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga:  Para Santri di Kalimantan Dapat Menikmati Rusun Besutan Kementerian PUPR

“Maka seluruh masyarakat berhak memperoleh hunian yang layak melalui bantuan program pembiayaan perumahan dari Pemerintah termasuk bagi MBR pekerja mandiri/informal,” ujar Haryo Bekti Martoyoedo.

Dia mnegatakan, dibutuhkan  enam langkah yang dapat diupayakan oleh BP Tapera  seluruh stakeholder untuk mewujudkannya.

Enam Langkah tersebut adalah Pertama adalah melakukan eksplorasi inovasi skema pembiayaan perumahan dengan tenor adaptif dan angsuran menyesuaikan dengan siklus pendapatan.

Kedua adanya jaminan alternatif (guarantor)/avalis bagi pekerja informal.

Ketiga pendampingan pemerintah daerah dalam hal penyiapan komunitas dan pembangunan rumah swadaya.

Halaman: 1 2

Iklan