BEI Sesuaikan Ketentuan Trading Halt dan ARB, Iman Rachman Harap Tingkatkan Kepercayaan Investor

Potret ikon Bursa Efek Indonesia (BEI)./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyatakan keyakinannya bahwa penyesuaian ketentuan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt) dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Dalam sesi konferensi pers yang digelar di Gedung BEI pada Selasa, 8 April 2024, Iman berharap perubahan ketentuan ini dapat memberikan tambahan rasa percaya diri bagi para investor.

Bacaan Lainnya

”Mudah-mudahan bisa memberikan confidence tambahan kepada para investor di pasar modal,” ujar Iman.

Penyesuaian ketentuan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi BEI untuk mengantisipasi volatilitas pasar yang dipicu oleh kebijakan tarif impor yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

“Ini adalah beberapa strategi yang dilakukan oleh BEI untuk mengantisipasi apa yang terjadi, dengan penerapan tarif di global,” jelas Iman.

Selain penyesuaian terhadap trading halt dan ARB, BEI sebelumnya juga telah menerbitkan aturan yang memberikan izin bagi perusahaan tercatat untuk melakukan aksi buyback saham tanpa perlu mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar.

“Kita berharap likuiditas kita bisa terus meningkat. Tidak hanya dilakukan oleh investor institusi maupun perorangan, tapi permintaan kita bertambah dengan adanya buyback yang dilakukan oleh korporasi,” lanjut Iman.

Iman juga memaparkan rencana jangka panjang BEI untuk melakukan diversifikasi produk, antara lain melalui penerapan instrumen baru seperti structured warrant, single stock futures (SSF), serta kontrak berjangka instrumen asing.

Salah satu inisiatif lain yang tengah dikaji adalah pengembangan exchange-traded fund (ETF) emas.

“Harapan kita tahun depan ada pengembangan besar di sisi information technology (IT) di bursa, sehingga kami bisa melakukan perdagangan tiga kali lipat dari yang sekarang,” ujar Iman optimis.

Selain itu, BEI juga sedang melakukan peninjauan terhadap beberapa instrumen likuiditas seperti liquidity provider. Rencana ini telah didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembukaan kode domisili pada sesi pertama dan kode broker.

”Mudah-mudahan bisa keluar dalam waktu dekat,” kata Iman.

Penyesuaian ketentuan trading halt dan batasan ARB ini merujuk pada perubahan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat. Perubahan ini mulai diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025.

Dengan langkah-langkah tersebut, BEI berharap dapat semakin memperkuat pasar modal Indonesia, menjaga stabilitas, serta menciptakan ekosistem yang lebih baik dan menarik bagi investor baik domestik maupun internasional.

(*)

Pos terkait