Apartemen Mewah dan Rumah Mewah Kena PPN 12 Persen

PPN 12 persen diterapkan mulai awal 2025 untuk barang-bawah seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah/foto: landbank.co.id

Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022.

Ketua Komisi XI DPR RI itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” ujar Misbakhun.

 

(*)

Pos terkait