Mari Mengenal Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Jakarta, landbank.co.id– Saat ini, salah satu upaya pemerintah memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat digulirkan lewat Program Sejuta Rumah (PSR).
Program tersebut salah satunya berupaya memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Salah satu instrumen untuk melaksanakan PSR sehingga kebutuhan rumah MBR dapat terwujud adalah Badan Pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Badan itu salah satunya menggulirkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Selain Badan itu, sejatinya, kalau mengutip UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat instrumen lain untuk pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat, yakni Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Mengutip turunan dari UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat sejumlah tugas BP3.
PP itu menyebutkan bahwa tugas BP3 mencakup pertama, melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.
Kedua, melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum.
Ketiga, melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
Keempat, melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan.
Kelima, melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan.
Keenam, melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
Ketujuh, menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Kedelapan, melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
Lantas, dari mana sumber pendanaan BP3?