Jakarta, landbank.co.id– Formula baru dengan proporsi anyar kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) tengah digodok.
KPR FLPP dengan proporsi anyar itu diharapkan mampu mendongkrak capaian unit yang dibiayai, tanpa menambah anggaran dari APBN.
Terkait hal itu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menginstruksikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menyiapkan simulasi perhitungan perubahan proporsi KPR FLPP pada 2025.
“BP Tapera bersama BTN segera menyiapkan simulasi peningkatan penyaluran KPR FLPP di 2025 dari target 220.000 unit menjadi 320.000 unit dengan alokasi APBN yang sama tanpa ada penambahan anggaran yakni sebesar Rp28,2 triliun,” kata Maruarar di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Jika sebelumnya komposisi anggaran FLPP dari porsi APBN dan perbankan yaitu 75:25, Maruarar ingin porsi dana APBN dengan perbankan diharapkan bisa diubah menjadi 50:50.
Hal ini diharapkan membuat adanya penghematan dan tidak membebani APBN, serta dapat menambah porsi penyaluran KPR FLPP.
Diharapkan dengan perubahan proporsi tersebut dapat meningkatkan output penyaluran KPR FLPP dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit tanpa penambahan alokasi APBN.
“Kami ingin semakin banyak yang menerima rumah bersubsidi. Saya sudah meninjau beberapa daerah dan titik perumahan bersubsidi dan bertemu langsung dengan konsumen dan bank penyalur FLPP-nya, ternyata memang program itu sangat diminati,” kata Menteri PKP dilansir Antara.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, saat ini BP Tapera melakukan kolaborasi intens dengan dunia perbankan terkait rencana perubahan proporsi KPR FLPP dengan tujuan agar dana APBN yang dikelola bisa lebih efisien dengan output yang memanfaatkan FLPP lebih banyak.
“Efektif implementasinya tergantung pada kesiapan regulasi, perubahan sistem perbankan, dan proyeksi rencana penyaluran FLPP tahun 2025. Sebagai jaminan tata kelola yang baik juga perlu adanya pendapat/review BPKP atas perubahan skema FLPP tersebut,” kata Heru.