Landbank.co.id
Beranda Residensial Yuk Simak Isi Lengkap PMK No 7 Tahun 2024 Tentang PPN DTP Properti

Yuk Simak Isi Lengkap PMK No 7 Tahun 2024 Tentang PPN DTP Properti

Dua hari menjelang pencoblosan pemilihan umum (pemilu) 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan insentif bagi sektor properti/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Dua hari menjelang pencoblosan pemilihan umum (pemilu) 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan insentif bagi sektor properti.

Insentif bagi sektor properti itu dibungkus dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Insentif PPN DTP bagi sektor properti jilid dua itu sempat dinanti-nanti oleh para developer dan stakeholders perumahan.

“Kita harapkan PPN DTP efeknya besar. Insentif ini sangat mendorong penjualan. Kita tunggu aturan pelaksananya,” kata Hermawan Wijaya dalam sebuah diskusi di Tangerang, Banten, belum lama ini.

Sontak, kehadiran PMK No 7 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Senin, 12 Februari 2024 dinilai membawa angin segar.

“Kehadiran PMK PPN DTP tahun 2024 akan membantu penjualan properti,” kata Syarifah Syaukat, senior advisor Knight Frank Indonesia dalam diskusi virtual, Rabu, 21 Februari 2024.

Lantas, bagaimana isi PMK PPN DTP itu? Mari kita Simak.

Insentif ini dapat diberikan untuk produk properti rumah tapak dan satuan rumah susun.

Pengertian rumah tapak adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Lalu, untuk satuan rumah susun adalah yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Insentif ini dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Baca Juga:  Tidak Hanya Astra, BSD juga Raup Laba Bersih dari Bisnis Properti di Tengah Tahun Politik

Penting dicatat, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP yang diatur PMK No 2 tahun 2024 untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.

Oh ya, orang pribadi yang dimaksud PMK No 7 tahun 2024 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Lalu, warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.

Perlu juga diingat bahwa untuk penyerahan unit yang berita acara serah terima (BAST) dalam rentang 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 mendapat insentif PPN DTP 100 persen untuk properti yang dibanderol sampai dengan Rp2 miliar per unit dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, untuk yang BAST mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, sebesar 50 persen untuk harga properti sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar per unit.

Halaman: 1 2

Iklan