Landbank.co.id
Beranda Nasional Sah! Insentif PPN DTP Rp3,2 Triliun Mulai Berlaku

Sah! Insentif PPN DTP Rp3,2 Triliun Mulai Berlaku

Kementerian Keuangan menyebutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti sebesar Rp3,2 triliun sudah mulai berlaku/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Keuangan menyebutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti sebesar Rp3,2 triliun sudah mulai berlaku.

Insentif properti PPN DTP untuk pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 (PMK 120 Tahun 2023) diundangkan.

Insentif PPN DTP tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.

“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif tahun 2024.

Baca Juga:  Pemudik Wajib Tahu! Jadwal Ganjil Genap, Contra Flow, dan One Way Diperpanjang, Cek di Sini Lokasinya

Febrio menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada tahun 2023.

Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN DTP hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.

Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.

Sementara itu, untuk paruh kedua 2024, yakni pada Juli sampai Desember, PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen.

Halaman: 1 2

Iklan