Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan lahan/foto: kementerian pkp

Jakarta, landbank.co.id– Bukti bahwa seseorang memiliki tanah ditunjukan oleh sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen sertifikat tanah menjadi bukti hukum bagi sang pemilik, termasuk ketika Anda membelinya dari pihak lain.

Bacaan Lainnya

Ketika membeli tanah dari pihak lain, sang pembeli perlu melakukan proses balik nama sertifikat tanah dari penjual ke pembeli guna memperkuat legalitas kepemilikan.

Lantas bagaimana proses balik nama sertifikat tanah ketika Anda membelinya dari pihak lain?

Simak langkah-langkah berikut ini.

 

  1. Membuat PPJB

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang telah bersepakat untuk dilakukannya transaksi jual beli tanah. PPJB biasanya digunakan jika tanah yang menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera karena alasan tertentu, misalnya karena menunggu proses pemecahan sertifikat, masih dalam agunan dan lain-lain.

Oleh karena itu, jika Anda membeli atau menjual tanah yang masih memerlukan proses pemecahan sertifikat, tanah tersebut masih diagunkan, atau ada alasan lain yang menyebabkan hak atas tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB).

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Saat Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Tanah

  1. Proses di PPAT

​​​​​​​Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang Anda bawa dan memastikan bahwa transaksi jual beli telah memenuhi persyaratan hukum.

“Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan membuat AJB yang ditandatangani oleh kedua pihak,” dikutip dari Antara, Rabu, 9 April 2025.

 

  1. Membayar PPh bagi penjual

Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya, terutang pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan pendapatan yang diperoleh oleh pihak yang mengalihkan hak tersebut melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang disepakati antara kedua pihak.

 

  1. Membayar BPHTB bagi Pembeli

Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama di BPN.

Menurut Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.

 

  1. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN

​​​​​​Setelah AJB dan bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca juga: Sejumlah Perusahaan Telah Menerima Sertifikat Lahan IKN

Mengisi formulir permohonan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama di kantor BPN.

Menyerahkan dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, dan sertifikat tanah asli.

Pembayaran biaya administrasi: Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Syarat-syarat balik nama setifikat tanah :

Pos terkait