Jakarta, landbank.co.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan sertifikasi bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mencapai 78,55 persen.
Menurut Nusron, angka ini menunjukkan, ada 1,4 juta bidang tanah di Sultra yang saat ini telah bersertifikat, dari jumlah sekitar 1,8 juta bidang tanah.
“Masih ada sekitar 21,45 persen bidang yang belum bersertifikat di Sulawesi Tenggara. Ini menunjukkan adanya gap yang perlu kita cari penyebabnya. Bisa jadi karena masyarakat belum mampu membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red),” kata Menteri ATR/BPN Nusron dalam Rakor Pertanahan dan Penataan Ruang bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang digelar di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu, 28 Mei 2025.
Dia mencontohkan langkah progresif Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah yang mengeluarkan surat edaran pembebasan BPHTB bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari keluarga miskin ekstrem.
Menurutnya, kebijakan serupa bisa diterapkan oleh kepala daerah di Sultra.
“Tidak ada salahnya Pak Bupati membebaskan BPHTB warganya supaya tanahnya aman. Dari pada tidak disertipikat dan kemudian bermasalah,” ujar Menteri Nusron.
Baca juga: Sertifikasi Tanah Wakaf, Nusron: Lima Tahun Minimal 90 Persen
Bukan hanya soal sertifikasi tanah, Menteri ATR/Kepala BPN juga meminta dukungan semua pihak, mulai dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Provinsi, kepala daerah, hingga jajaran Kantor Wilayah BPN, untuk bersinergi menuntaskan masalah pertanahan yang ada di Sultra.
Dari sisi peningkatan ekonomi, sertipikasi tanah berdampak signifikan terhadap penerimaan BPHTB.
Pada 2024, BPHTB dari Sulawesi Tenggara tercatat sebesar Rp68 miliar. Diketahui, hingga Mei 2025 telah mencapai Rp38 miliar, yakni meningkat dari Rp25 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Jika tren ini berlanjut, angka BPHTB tahun ini diperkirakan menembus Rp75–80 miliar.
Menurutnya, sertipikasi tanah juga membuka akses perbankan bagi masyarakat.
Pada 2024, nilai Hak Tanggungan, yakni tanah yang dijadikan jaminan pinjaman bank di Sulawesi Tenggara mencapai Rp5,7 triliun dan hingga Mei 2025 sudah tercatat Rp1,6 triliun.
“Dan yang penting kreditnya dipakai untuk usaha, bukan untuk nikah lagi,” ujar Menteri Nusron dilansir laman ATR BPN.
Baca juga: Ini 12 Provinsi yang Memiliki Lahan Sawah Dilindungi
Percepatan sertifikasi tanah di Sulawesi Tenggara juga dilakukan atas tanah wakaf dan rumah ibadah. Targetnya, dari total 5.748 bidang ada 4.200 bidang lagi yang perlu disertipikatkan. Ia berharap target itu bisa diselesaikan setidaknya dalam waktu tiga tahun.