Jakarta, landbank.co.id– Sering muncul pertanyaan apa yang dimaksud dengan girik dan apa perbedaannya dengan sertifikat tanah.
Lalu, muncul juga pertanyaan, bagaimana cara mengubah girik menjadi sertifikat tanah?
Mari kita tengok sejenak.
Girik dan sertifikat adalah kepastian hukum bagi sang pemilik aset tanah.
Mengutip laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), pengertian girik tanah adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah.
Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Baca juga: Sejumlah Perusahaan Telah Menerima Sertifikat Lahan IKN
Itulah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.
Harison Mocodompis, kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat ada dokumen yang perlu disiapkan masyarakat.
“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelas Harison Mocodompis dilansir laman Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Serahkan 965 Sertifikat, Nusron: Ada Fungsi Sosial Tanah
Dia mengimbau agar masyarakat mengecek syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah), pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.