Jakarta, landbank.co.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melaporkan bahwa realisasi anggaran Kementerian PKP hingga 25 April 2025 telah mencapai Rp 113,61 miliar.
Angka tersebut mencerminkan pelaksanaan awal program prioritas kementerian usai masa transisi organisasi.
“Realisasi anggaran Kementerian PKP per 25 April 2025 sebesar Rp 113,61 miliar,” ujar Menteri Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis resmi yang diterima landbank.co.id Kamis, 1 Mei 2025.
Realisasi tersebut terdiri atas:
- Belanja pegawai: Rp 73,15 miliar
- Belanja barang: Rp 39,76 miliar
- Belanja modal: Rp 695 juta.
Awalnya, alokasi anggaran Kementerian PKP pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 5,27 triliun. Namun setelah proses efisiensi dan rekonstruksi belanja sebesar Rp 1,82 triliun, anggaran disesuaikan menjadi Rp 3,446 triliun.
Menteri Ara menegaskan bahwa dana tersebut diprioritaskan untuk, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau kegiatan padat karya, Pembangunan rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus), Pemenuhan belanja pegawai dan operasional kantor, dan Layanan dasar perumahan di desa, kota, dan kawasan pesisir.
“Anggaran Kementerian PKP tersebut diprioritaskan kegiatan padat karya atau BSPS di desa, kota dan pesisir, pembangunan Rusun atau Rusus yang harus dilanjutkan, juga untuk pemenuhan belanja pegawai serta layanan perkantoran wajib,” ujarnya.