Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan kesehatan yang ditanggung.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah usulan untuk tidak lagi menanggung biaya perawatan penyakit yang diakibatkan oleh rokok.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, usulan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan angka prevalensi perokok aktif di Indonesia, yang saat ini tergolong tinggi.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak negatif rokok pada kesehatan masyarakat, dan beban anggaran negara.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), lebih dari 33 persen penduduk Indonesia merupakan perokok aktif, dengan prevalensi terbesar pada kelompok usia produktif.
Lebih lanjut Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan baru ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan.
Dirinya mencatat, bahwa perokok lebih memilih membeli rokok ketimbang membayar iuran kesehatan. Tentunya, ini sangat berdampak pada pembiayaan negara.
Berikut ini beberapa penyakit akibat rokok yang tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan meliputi: