Penyakit Akibat Rokok Tak Lagi Ditanggung BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan kesehatan yang ditanggung./Foto: istock.
  1. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
  2. Kanker Paru-paru
  3. Penyakit Jantung Koroner
  4. Stroke
  5. Impotensi
  6. Gangguan Kehamilan pada Ibu Perokok

(*)

Pos terkait