Pemda Diminta Segera Realisasikan Penggratisan BPHTB

Pembebasan biaya pembuatan BPHTB dan PBG dapat membantu pengembang rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/foto: sig.id

Jakarta, landbank.co.id– Para pengembang properti meminta pemerintah daerah (pemda) segera merealisasikan penggratisan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Jawa Timur, Makhrus Sholeh, kebijakan penggratisan BPHTB akan membantu pengembang.

Bacaan Lainnya

Karena itu, kata dia, DPD Apersi Jatim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera merealisasikan pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Desakan itu seiring dengan upaya mendukung program tiga juta rumah dan sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Baca juga: 10 Tower Sebagai Hunian ASN-MBR Siap Diresmikan Presiden

Makhrus, mengatakan pembebasan biaya pembuatan BPHTB dan PBG penting untuk membantu pengembang MBR tetap eksis karena tergolong pengusaha kecil.

“Berat jika pengembang MBR harus membayar BPHTB dan PBG. Apalagi ini sudah ada SKB 3 Menteri,” ucap Makhrus Soleh dilansir laman BP Tapera.

Dia menuturkan, ada beberapa pemangku kepentingan (stakeholders) yang responsif terhadap kebijakan pemerintah menggratiskan BPHTB dan PBG kepada MBR, tetapi masih belum semua.

Baca juga: Kota Yogyakarta Menggratiskan BPHTB bagi MBR, Ini Syaratnya

Makhrus mendesak agar pemda segera menerbitkan ketentuan penggratisan BPHTB dan PBG untuk MBR.

DPD Apersi Jatim akan meminta Korwil Apersi se-Jatim untuk menyurati Pemda masing-masing yang isinya terkait pembebasan biaya BPHTB dan PBG.

Pos terkait